Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Motor Listrik BGN ke Jampidmil

Share

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026 resmi dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah ditemukan keterlibatan prajurit TNI aktif.

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penegak hukum mengidentifikasi peran oknum militer dalam proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan identitas oknum militer yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek di lembaga baru tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku prajurit TNI aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik)," kata Anang, Kamis (2/7/2026).

Pihak Kejaksaan Agung kemudian memaparkan rincian perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut bersama dengan pihak internal dan rekanan swasta.

"Bahwa Sdr. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan sepeda motor listrik bersama dengan Sdr. LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sdr. AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan Pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02," ucap Anang.

Menurut penjelasan Kejaksaan Agung melalui kompas.tv, proyek tersebut berjalan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan serta indikasi penggelembungan harga. Penyidik juga mendeteksi adanya pemalsuan dokumen administrasi dalam proses penyerahan armada motor.

"Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang," ujar Anang.

Penyimpangan semakin terlihat dari jumlah unit kendaraan yang terealisasi di lapangan tidak sebanding dengan dana yang sudah dicairkan sepenuhnya oleh negara.

"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara."

Anang menjelaskan untuk penanganan perkara terhadap terduga BU karena merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author