Polsek Ciputat Timur Tangkap Wanita Penjual Emas Palsu
Seorang wanita penjual emas palsu berinisial HCTW (20) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah setahun melakukan aksinya di sejumlah wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang bermula dari kecurigaan sebuah toko emas di wilayah Ciputat pada 24 Juni 2025 ketika melebur gelang yang dijual pelaku.
"Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu," jelas Bambang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sebelum indikasi penipuan tersebut terungkap melalui proses peleburan, pihak toko di Ciputat telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 26.250.000 kepada HCTW untuk gelang seberat 20 gram. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciputat Timur serta menyebarkan rekaman CCTV terduga pelaku ke jaringan toko cabang mereka di wilayah Pamulang.
Pelarian HCTW akhirnya terhenti pada 1 Juli 2026 saat ia mendatangi salah satu toko perhiasan di Pamulang dan gerak-geriknya langsung dikenali oleh petugas toko yang berjaga.
"Pada saat dia datang beberapa hari yang lalu itu (1 Juli 2026) di Pamulang, 'Loh, ini orang ini kok kayak yang, seperti ciri-ciri yang disampaikan sama toko emas Ciputat', ya kan," jelas Bambang.
Petugas toko di Pamulang segera berkomunikasi dengan pihak toko Ciputat untuk memastikan identitas wanita tersebut sebelum akhirnya mengamankan pelaku bersama personel kepolisian.
"Di situlah langsung dikonfirmasi ke toko emas Ciputat, 'ih, iya benar'. Nah, di situ baru diamankan orang ini. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pamulang," imbuh dia.
Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polsek Ciputat Timur karena tempat kejadian perkara pertama berada di bawah wilayah hukum instansi tersebut.
"Mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Ciputat Timur," ujar Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepolisian membeberkan bahwa pelaku sengaja mengincar toko perhiasan yang sedang dipadati oleh konsumen untuk melancarkan aksinya.
"Dia (pelaku) memanfaatkan celah toko emas yang ramai. Jadi kan, kadang-kadang kalau ramai kan, antrean banyak yang untuk ngecek verifikasi, apa semua, kadarnya kan lama tuh. Dia memanfaatkan itu," jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), HCTW mengaku telah mengelabui puluhan toko perhiasan di area Tangsel dengan modus serupa menggunakan berat barang sekitar 20 gram.
"Berdasarkan pengakuan, ini baru pengakuan ini, belum kita cross-check langsung, hanya pengakuan secara verbal pada saat BAP. Yang bersangkutan ini sudah menjual, melakukan kegiatan ini di 20 toko emas di daerah Tangerang Selatan. (Setiap jual sekitar) 20-an gram," terangnya.
Saat ini, HCTW beserta seluruh barang bukti penipuan telah diamankan di Polsek Ciputat Timur guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.