Polda Sumsel Memusnahkan 397 Pucuk Senjata Api Rakitan Ilegal
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan ratusan barang bukti senjata api rakitan ilegal di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumatera Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman senjata api ilegal.
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Senpi Musi Tahun 2026 ini dilansir dari Detikcom dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho. Operasi penertiban tersebut telah berlangsung sukses selama 16 hari yang terhitung sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," ujar Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho.
Pelaksanaan operasi penegakan hukum ini ditujukan untuk memberikan jaminan kebebasan beraktivitas bagi seluruh warga tanpa dibayangi ketakutan.
"Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar," tegas Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho.
Berdasarkan data operasional, kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan mengamankan 31 orang tersangka. Total senjata api yang dihancurkan mencapai 397 pucuk, meliputi 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek. Keberhasilan ini didukung oleh kesadaran warga yang menyerahkan 234 pucuk senpi secara sukarela.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku kriminalitas yang berada di wilayah hukum Sumatera Selatan.
"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitanya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Sebagai langkah mitigasi lanjutan, penegak hukum menyediakan kanal pengaduan Call Center 110 yang terintegrasi secara online untuk merespons cepat laporan peredaran senpi rakitan.