Dua Pemasok BBM Cabut Gugatan PKPU Terhadap Virtue Dragon

Share

PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime resmi mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry pada Jumat, 3 Juli 2026. Dilansir dari Bloombergtechnoz, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga PT Virtue Dragon Nickel Industry terbebas dari perkara yang terdaftar sejak 5 Mei 2026. "Menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan register nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dicabut," bunyi amar putusan tersebut.

Hakim menetapkan perkara dicabut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoretnya dari buku register perkara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2,354 juta kepada para pemohon.

"Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan PKPU oleh kuasa para pemohon permohonan PKPU," bunyi amar putusan. Sebelumnya, kedua perusahaan pemasok BBM tersebut meminta majelis hakim menetapkan status PKPU sementara terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry selama maksimal 45 hari dan menunjuk tim pengurus serta kurator jika perusahaan dinyatakan pailit.

PT Virtue Dragon Nickel Industry yang beroperasi di Kawasan Industri Konawe merupakan lini usaha Jiangsu Delong Nickel Industry Co, raksasa baja asal China yang juga berinvestasi di PT Gunbuster Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel. Asosiasi Penambang Indonesia mencatat perusahaan bentukan Agustus 2014 ini sempat mengurangi kapasitas produksi akibat lonjakan biaya dan penurunan permintaan pasar.

"Data jumlah lini belum tersedia, mungkin hanya berupa pengurangan kapasitas agregat, bukan penghentian total satuan lini," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author