Kejagung Jerat Brigjen Polisi Terkait Korupsi Wadah Makanan MBG

Share

Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyidik langsung menahan perwira tinggi Polri tersebut di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum baru terhadap pejabat Badan Gizi Nasional tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Tersangka diduga mengarahkan pendirian sebuah perusahaan serta menetapkan harga jual komoditas wadah makanan atau ompreng yang wajib dibeli oleh para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. "Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Komponen harga yang dipatok tersebut disinyalir telah disisipi biaya komitmen ilegal yang ditujukan bagi keuntungan pribadi tersangka sebagai imbalan atas persetujuan izin pasokan ke berbagai titik pelaksana program. Penetapan ini menambah jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya penyidik menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya atas dugaan penggelembungan harga berbagai pengadaan logistik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author