Kejaksaan Agung Pelajari Rekomendasi Hakim Terkait TPPU Nadiem Makarim

Share

Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengenai potensi penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Jumat, 3 Juli 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul adanya pertimbangan dari majelis hakim agar jaksa meminta pertanggungjawaban Nadiem atas kepemilikan harta yang dianggap tidak seimbang senilai Rp4,87 triliun. Korps Adhyaksa mengisyaratkan bahwa penerapan pasal pencucian uang tersebut sebelumnya belum masuk ke dalam rencana penyidikan awal.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memberikan tanggapan mengenai situasi terkini dari pihak penuntut umum dan tim penyidik terkait rekomendasi persidangan tersebut.

"Nanti. Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari. Kita minta waktu ya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa wacana penerapan dugaan pasal pencucian uang ini murni berasal dari pertimbangan yang berkembang di dalam persidangan. Konsekuensi dari proses hukum ini nantinya akan memicu penelusuran secara mendalam terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh pendiri Gojek tersebut.

"Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, nanti kita pelajari dulu itu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Dalam tuntutan awal, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti Rp809,59 miliar untuk korupsi proyek Chromebook dan Rp4,87 triliun untuk harta tidak wajar. Namun, majelis hakim memutuskan sidang korupsi hanya membuktikan aliran dana korupsi, sehingga Nadiem dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara, sementara sisa tuntutan harus melalui jalur hukum yang berbeda.

Hakim Ketua dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 30 Juni 2026, memaparkan argumentasi hukum di balik penolakan tuntutan total dari jaksa penuntut umum.

"Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Eryusman.

Merespons putusan serta tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Nadiem mengajukan nota pembelaan diri di hadapan majelis hakim. Dia memberikan klarifikasi komprehensif mengenai kalkulasi nilai kekayaan yang tercatat dalam laporan pajaknya.

"Jadi itu cuma nilai IPO," ujar mantan Menteri Dikbud Ristek Nadiem Makarim pada pertengahan Mei lalu.

Nilai jumbo yang dipersoalkan oleh penuntut umum dipastikan merupakan valuasi penawaran saham perdana dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tahun 2022. Angka pencatatan administrasi perpajakan itu ditegaskan bukan merupakan bentuk perolehan dana riil dari investasi asing.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author