Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pusat Finansial Internasional
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional (RUU PFII) untuk menarik minat investor global lewat penyediaan berbagai insentif kebijakan khusus pada Kamis (2/7/2026).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, otoritas berencana menawarkan serangkaian kemudahan di kawasan terisolasi (enclave) tersebut. Fasilitas yang disiapkan mencakup pembebasan pajak, penerapan sistem pengawasan terintegrasi, hingga adopsi hukum tata niaga internasional.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memaparkan bahwa area khusus ini sengaja dirancang demi menyaingi pusat keuangan global lain, seperti Labuan di Malaysia atau Dubai International Financial Center.
"Di situ [akan] ada pengecualian-pengecualian tertentu di bidang perpajakan, sistem hukum, sistem pengawasan, registrasi perusahaan, dan sebagainya. Itu diberikan wilayah khusus," kata Misbakhun, Politikus Partai Golkar.
Penggunaan sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa dagang menjadi salah satu daya tarik utama, berbeda dari civil law yang selama ini berlaku di tanah air. Kawasan ini nantinya juga bakal mengantongi otoritas kelembagaan dan pengawasan mandiri yang disahkan langsung lewat undang-undang.
"Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," ungkap Misbakhun.
Pemberian dispensasi tersebut diharapkan mampu memicu gairah pemodal asing untuk menanamkan modal maupun mendirikan korporasi di Indonesia. Seluruh lini industri jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, modal ventura, hingga pengelolaan aset, diperbolehkan beroperasi di area PFII.
"Orang Indonesia bisa mendirikan perusahaan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana," ujar Misbakhun.
Pemerintah menargetkan penciptaan nilai tambah yang distingtif bagi PFII. Sebagai ilustrasi, mekanisme pengawasan bagi perbankan yang beroperasi di wilayah ini akan diatur via regulasi khusus kawasan tanpa perlu mengamendemen undang-undang nasional. Kendati demikian, seluruh aktivitas transaksi lintas batas tetap terdata dalam statistik keuangan negara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Indonesia sebelumnya belum memiliki kawasan finansial dengan tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global. Guna merespons kebutuhan industri jasa keuangan internasional, dibentuklah Pengadilan PFII untuk menangani perkara bisnis secara cepat dan efisien.
"Nanti kita lihat semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional. Memang selain insentif pajak, ada macam-macam," ucap Purbaya.
Penerapan klaster regulasi khusus ini diklaim tidak akan mengikis kedaulatan hukum Indonesia, melainkan memperkuat daya saing investasi negara. Proses legislasi payung hukum ini telah disetujui untuk berlanjut ke tingkat panitia kerja (panja) dengan target penyelesaian di bawah 20 hari, sebelum dijadwalkan masuk ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan pada 21 Juli 2026.