Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026 demi mempercepat penanganan titik api pada Jumat (3/7/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 seiring dengan proses pemadaman yang telah memasuki hari keempat sejak api pertama kali berkobar pada Selasa (30/6). Berdasarkan data asesmen sementara Pusdalops Damkar Kabupaten Tangerang per Kamis (2/7), peristiwa ini berdampak langsung pada 30 KK dengan total 57 jiwa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengendalian kobaran sampah ini melibatkan pengerahan 11 hingga 12 unit mobil pemadam kebakaran bersama dengan alat berat berupa bulldozer, ekskavator, wheel loader, dan dump truck. Selain armada darat, upaya pemadaman juga dibantu oleh dua helikopter water bombing yang berhasil mengurangi intensitas titik api sejak malam sebelumnya.
Petugas call center Pusdalops BPBD/Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang menjelaskan situasi terkini di lapangan terkait kendala yang dihadapi oleh tim gabungan selama proses penjinakan api.
"Untuk TKP masih dalam proses pemadaman karena masih ada beberapa titik api, tapi tidak separah kemarin," kata petugas call center Pusdalops BPBD/ Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang, saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
Penumpukan sampah yang tinggi menjadi faktor utama yang memperlambat pembersihan area secara menyeluruh karena bara api tersimpan di lapisan dalam. Kendati demikian, sinergi seluruh unsur terkait terus berjalan untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
"Sudah ada kemajuan dari hari sebelumnya karena memang cukup luas perambatan apinya. (kendala) Agak cukup sulit karena tumpukan sampah tinggi sedangkan panas ada di dalam sehingga prosesnya lama," katanya.