Kemensos Terapkan Desil DTSEN untuk Penyaluran Bansos 2026

Share

Kementerian Sosial mengadopsi sistem pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial reguler pada tahun anggaran 2026. Langkah digitalisasi melalui aplikasi resmi ini diklaim mampu memotong birokrasi dan mengatasi antrean masyarakat hingga 70 persen lebih cepat.

Sistem ini mengintegrasikan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek, dan P3KE dengan data kependudukan nasional untuk membagi tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan. Pengelompokan tersebut memprioritaskan masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai penerima utama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat pada desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin, desil 2 sebagai kelompok miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 merupakan kelompok rentan miskin. Sementara itu, warga yang berada pada desil 5 ke atas tidak lagi menjadi prioritas utama penerima bansos reguler karena dinilai memiliki kondisi finansial yang lebih stabil.

Pemerintah menetapkan nominal rata-rata bantuan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat yang lolos proses verifikasi. Untuk skema PKH, besaran dana disesuaikan dengan komponen beban tanggungan keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Kementerian Sosial juga mengalokasikan program jaminan sosial pendukung lain mencakup Program Indonesia Pintar, BLT Dana Desa, subsidi energi, serta Bantuan Atensi anak yatim piatu. Integrasi data yang solid antara kementerian dan lembaga negara menjadi fondasi utama dalam menghindari data ganda atau fiktif yang kerap menjadi celah penyimpangan anggaran negara.

Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan dan kategori desil mereka secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengguna harus membuat akun baru dengan memasukkan nomor kartu keluarga serta nomor induk kependudukan yang tertera pada KTP asli.

Format pengisian kolom RT yang benar pada aplikasi adalah menggunakan 3 angka, bukan 1 angka, seperti menuliskan angka kosong kosong satu. Apabila terdapat ketidaksesuaian data kependudukan atau nama tidak terdaftar, warga dapat mengajukan perbaikan secara langsung lewat kelurahan atau memanfaatkan menu usulan di aplikasi resmi.

Banyak warga mengeluhkan kondisi di mana nama mereka tercantum sebagai penerima aktif namun dana bantuan tidak kunjung masuk akibat status gagal transfer. Kendala administratif saat bank penyalur atau Himbara menolak otomatis pengiriman dana ke rekening ini biasanya dipicu oleh perbedaan minor data, seperti salah satu huruf pada nama.

Data Kendala Administrasi Aplikasi Bansos
Jenis Kendala Dampak Keuangan Lembaga Penyelesai
Perbedaan Nama Rekening Gagal Transfer Bank Himbara
RT Tidak Sesuai Format Gagal Registrasi Aplikasi Kemensos
NIK Belum Online Data Tidak Ditemukan Disdukcapil
Kartu JKN Nonaktif Manfaat Tertahan BPJS Kesehatan
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author