Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Kamis (02/07/2026). Langkah hukum ini diambil setelah korps adhyaksa tersebut menerima salinan putusan resmi dari pengadilan, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Terdakwa.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti tambahan senilai Rp4,87 triliun. Pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa isi memori banding akan menyoroti poin-poin tuntutan yang belum diakomodasi oleh majelis hakim tingkat pertama. Penuntut umum juga diperkirakan bakal meminta hakim banding mengembalikan status penahanan Nadiem ke dalam rumah tahanan negara, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak pertengahan Mei lalu.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini. Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Pihak Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memaparkan secara mendetail poin-poin argumen yang tertuang dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, hakim sebelumnya telah menyarankan jaksa untuk menggunakan instrumen penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ingin membuktikan kejanggalan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun. "Yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis," kata Anang.
Secara umum, vonis penjara 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim dinilai berada di bawah standar dua pertiga dari total tuntutan kronologis jaksa yang seharusnya mencapai 12 tahun penjara. Seluruh pertimbangan teknis mengenai keberatan jaksa terkait masa hukuman dan status tahanan rumah ini akan dirumuskan lebih lanjut secara tertulis. "Akan dituangkan oleh Penuntut Umum," ujar Anang.
Di sisi lain, kubu Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya juga langsung menyatakan banding sesaat setelah persidangan pada Rabu lalu. Mereka bersikeras bahwa tidak ada tindakan korupsi maupun keuntungan personal yang didapatkan dari proyek pengadaan Laptop Chromebook tersebut. Mantan menteri tersebut juga mengklaim nilai uang pengganti yang ditetapkan hakim di luar batas kemampuan finansialnya.
Ia menilai akumulasi hukuman pokok dan pidana subsider yang dijatuhkan sama saja dengan kurungan fisik selama 15 tahun. "Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem.