Bapenda Jabar Wajibkan Pengesahan STNK di Samsat Meski Bayar Online
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk perpanjangan STNK tahunan kini dapat diakses secara daring. Namun, pemilik kendaraan dipertanyakan apakah tetap harus mendatangi kantor Samsat setelah menyelesaikan proses tersebut. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib melakukan pengesahan STNK di Samsat walaupun sudah membayar pajak melalui aplikasi Sapawarga.
Informasi ini dikutip dari Detik Oto berdasarkan keterangan resmi instansi tersebut. "Untuk pembayaran melalui aplikasi Sapawarga itu wajib melakukan proses pengesahan ya. Dengan melampirkan E-KTP asli penguasa atau pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, dan juga bukti pembayaran," demikian dikutip dari Instagram Bapenda Jawa Barat.
Masyarakat dapat mendatangi berbagai titik layanan terdekat untuk mengurus proses pengesahan fisik tersebut. Layanan ini tersebar di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
"Untuk pengesahan, dapat dilakukan di seluruh samsat induk, samsat outlet, samsat keliling, mall pelayanan publik atau gerai samsat terdekat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat," sambungnya. Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga di ponsel pintar untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan. Proses digital ini memangkas waktu antrean pembayaran di lokasi.
Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna harus melakukan pendaftaran dan login menggunakan NIK serta data pribadi yang valid. Pengguna kemudian dapat memilih menu Layanan Pajak Kendaraan di dalam aplikasi. Langkah berikutnya adalah memasukkan nomor kendaraan yang sesuai dan memeriksa data nilai pajak yang tertera pada layar.
Setelah data dipastikan benar, pilih metode pembayaran yang tersedia seperti mobile banking atau e-wallet. Langkah terakhir adalah menyimpan bukti pembayaran digital yang diterbitkan oleh sistem aplikasi. Setelah seluruh tahapan daring selesai, pemilik kendaraan tetap harus membawa dokumen fisik ke fasilitas layanan Samsat. Pengesahan dokumen dapat dilakukan di kantor Samsat, layanan Samsat Gendong, maupun Samsat Drive Thru.