KPK Tangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terkait Kasus Suap Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby atas dugaan penerimaan suap pada Rabu (1/7/2026). Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah Kuansing yang terjerat korupsi. Dilansir dari Detikcom, Suhardiman ditangkap setelah diduga menerima suap berupa dua unit mobil mewah dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
Praktik lancung tersebut diduga sudah berlangsung sejak Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2021 silam. Pemberian suap pertama kali terjadi saat Zulkarnain mengincar posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing dengan memberikan mobil Pajero Sport seharga Rp 700 juta. Pembelian kendaraan tersebut dibantu secara kredit oleh Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Aksi tersebut berlanjut pada April 2025 ketika pemilihan Sekda Kuansing memunculkan dua kandidat, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain. Suhardiman selaku bupati kemudian meminta imbalan kendaraan sport utility vehicle (SUV) kepada calon yang bersedia memenuhi syarat. "SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.
Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut demi mendapatkan posisi Sekda Kuansing. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles untuk membeli mobil senilai Rp 2,05 miliar dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama 5 tahun. "Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.
KPK telah menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. "Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman Amby selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.