Polda Banten Selidiki Dugaan Kasus Sengketa Lahan SDN Kuranji Serang
Polda Banten menyelidiki laporan dugaan penipuan terkait sengketa lahan SDN Kuranji yang melibatkan Wali Kota Serang Budi Rustandi pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan polisi tersebut dibuat oleh warga bernama Sanim terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah, dilansir dari Detikcom.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengonfirmasi laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," ujar Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten.
Pihak kepolisian menegaskan kepatuhan terhadap hak hukum setiap warga negara untuk melapor dan berjanji akan bekerja secara profesional untuk menilai kelayakan laporan tersebut. Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum memanggil Wali Kota Serang, namun agenda permintaan keterangan dipastikan bakal dilakukan ke depan.
"Belum (pemeriksaan terlapor), yang pasti nantinya akan dimintai keterangan," kata Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten.
Di sisi lain, Wali Kota Serang Budi Rustandi memberikan klarifikasi mengenai status tanah SDN Kuranji yang menurutnya sah merupakan milik Pemerintah Kota Serang. Administrasi aset tersebut diklaim sudah berstatus bersih dan sedang dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang.
"Status administrasi aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat," ujar Budi Rustandi, Wali Kota Serang.
Menurut penjelasan Budi, perolehan lahan tersebut sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1981 dan 1984 melalui hibah ahli waris kepada Pemerintah Kabupaten Serang sebelum Kota Serang berdiri. Ia menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses masa lalu tersebut mengingat ia baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025.
"Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut," ujar Budi Rustandi, Wali Kota Serang.
Budi juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sempat dibawa ke meja hijau, tetapi pihak penggugat memutuskan menarik gugatan mereka sebelum hakim menjatuhkan putusan resmi.
"Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat," kata Budi Rustandi, Wali Kota Serang.
Meskipun demikian, Budi menyatakan kesiapannya untuk tetap menghormati jalannya proses penyelidikan hukum yang tengah bergulir di bawah kewenangan Polda Banten.
"Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja," ujarnya Budi Rustandi, Wali Kota Serang.
Sebagai kepala daerah, Budi menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset daerah serta menolak penyelesaian melalui kesepakatan damai di luar pengadilan karena melanggar aturan negara.
"Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu," ujarnya Budi Rustandi, Wali Kota Serang.