Alasan SIM Memiliki Masa Berlaku dan Risiko Jika Telat Memperpanjang

Share

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki batas waktu penggunaan yang berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup. Dokumen wajib bagi pengendara ini harus diperbarui secara berkala oleh setiap pemiliknya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, legalitas masa berlaku dokumen berkendara ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) undang-undang tersebut menetapkan bahwa SIM mempunyai masa aktif selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.

Penjelasan dari akun Instagram Korlantas Polri menyatakan bahwa pembatasan durasi aktif ini bukan sekadar urusan birokrasi. Langkah ini diambil demi menjamin kelayakan dan keselamatan para pengguna jalan raya.

Korlantas Polri memaparkan empat alasan utama di balik pemberlakuan masa aktif SIM tersebut.

Faktor pertama berkaitan dengan evaluasi kompetensi pengemudi secara berkala. Proses ini krusial guna memastikan pemilik SIM masih mempunyai kecakapan berkendara yang aman bagi publik.

Alasan kedua didasarkan pada perubahan kondisi biologis manusia. Seiring berjalannya waktu, aspek fisik seperti ketajaman mata, kecepatan refleks, dan kebugaran tubuh dapat mengalami penurunan sehingga perlu dipastikan kembali kelayakannya.

Faktor ketiga berfungsi sebagai media sosialisasi regulasi lalu lintas. Prosedur pembaruan berkas ini dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai aturan-aturan berkendara paling baru kepada masyarakat.

Alasan keempat menyangkut pembaruan basis data pemilik lisensi berkendara. Mekanisme ini membantu kepolisian memastikan akurasi data personal seperti lokasi tempat tinggal, status, hingga perubahan identitas fisik luar.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa aktif kartu kelayakan mengemudi yang mereka miliki. Proses pengurusan sebaiknya segera dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir.

Kelalaian dalam memperbarui dokumen ini, meskipun hanya lewat satu hari, akan berakibat fatal bagi pemiliknya. Kartu yang kedaluwarsa otomatis dianggap tidak berlaku lagi dan sistem pembuatannya harus diulang dari tahap awal.

Konsekuensi mengenai kartu yang mati tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 4 ayat 3.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author