Dokter Tifa Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menolak tawaran berdamai dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Penolakan jalur damai atau restorative justice tersebut disampaikan terdakwa setelah majelis hakim menjelaskan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena ancaman pidana di bawah 5 tahun. Dilansir dari Detikcom, dr Tifa didakwa menyebarkan informasi bohong melalui media sosial yang menyerang kehormatan Joko Widodo secara personal.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terkait tindakan terdakwa yang dinilai telah membentuk persepsi publik yang menyesatkan mengenai keaslian ijazah Sarjana Strata Satu (S-1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa di persidangan, Kamis (2/7/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa pihak kampus dan instansi berwenang telah memberikan konfirmasi resmi mengenai keabsahan dokumen kelulusan tersebut.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo menemukan puluhan unggahan di media sosial yang menuduh adanya kejanggalan pada foto wisuda hingga buku alumni UGM.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Tindakan penyebaran informasi tanpa verifikasi langsung kepada pemilik sah dokumen tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
Terdakwa juga dinilai mengarahkan opini masyarakat melalui berbagai platform digital dan program bincang-bincang tanpa menyertakan bukti yang sah menurut hukum.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Jaksa juga membeberkan bukti laboratoris kriminalistik dari Polri yang menyatakan dokumen Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding.
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa dalam dakwaannya di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Pihak kejaksaan menyatakan terdakwa tidak mampu melampirkan bukti yang valid untuk mendukung semua argumen yang dilemparkannya ke ruang publik.
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ucap dia.
Jaksa kemudian memaparkan salah satu bentuk interaksi digital terdakwa di media sosial X yang merespons unggahan foto ijazah asli dari pengguna lain.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi lr. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Terdakwa melalui akun pribadinya menyarankan agar persoalan dokumen kelulusan ini dibawa ke ranah institusi forensik internasional.
"Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera,"
Analisis yang dipublikasikan terdakwa disebut oleh jaksa dikerjakan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi tertulis.
"Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap dia.
Menanggapi seluruh poin dakwaan yang diarahkan kepadanya, dr Tifa memilih untuk menolak opsi penyelesaian damai setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Majelis hakim kemudian menanyakan kepastian langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terdakwa.
"Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?" sambung hakim.
Terdakwa secara tegas menolak skema damai dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlawanan hukum di persidangan.
"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Joko Widodo menyatakan kliennya berniat untuk hadir secara langsung pada agenda persidangan berikutnya.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup seusai sidang dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk memperlihatkan lembar ijazah asli di hadapan majelis hakim guna mematahkan tudingan yang berkembang.
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ungkap dia.
Langkah ini diambil agar narasi-narasi negatif yang menyerang kehormatan kliennya selama ini bisa segera diselesaikan secara transparan.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkap dia.
Kuasa hukum menambahkan bahwa seluruh dokumen kelulusan Joko Widodo dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi sudah disita untuk dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi agar tidak muncul ruang perdebatan baru mengenai keabsahan dokumen pendidikan masa lalu korban.
"Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all," sambung dia.
Proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini dijadwalkan kembali bergulir pada pekan depan untuk mendengarkan kelanjutan perkara dari majelis hakim.