KPK Telusuri Aset Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan kedua anak mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen MPR RI) Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aset terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma'ruf sebagai tersangka.
Penyidik mendalami aliran uang hasil gratifikasi yang diduga mengalir kepada pihak keluarga tersangka, seperti dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan melengkapi berkas perkara agar proses hukum bisa segera ditingkatkan ke tahap berikutnya.
"Konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menuturkan bahwa tim penyidik masih mendalami materi terkait dugaan aliran dana tersebut untuk merampungkan berkas penyidikan.
"Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," kata Budi.
Pihak lembaga antirasuah berharap pemenuhan berkas ini berjalan lancar agar penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum bisa segera dilaksanakan.
"Termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," imbuhnya.
Tiga anggota keluarga yang dipanggil sebagai saksi adalah istri Ma'ruf yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Djuwarijah, serta kedua anaknya, Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta) dan Nurma Indah H Cahyono (ASN). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga saat ini belum menahan mantan Sekjen MPR RI periode 2019-2021 tersebut.
Sebelumnya, Ma'ruf juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6).
KPK menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan MPR ini.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.
Dalam perkara dugaan gratifikasi ini, KPK menduga tersangka Ma'ruf Cahyono telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Hingga kini, tim penyidik KPK masih terus melakukan perhitungan secara pasti untuk memastikan jumlah total penerimaan gratifikasi tersebut.