KPK Periksa Pegawai Imigrasi Terkait Kasus Pemerasan WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Depok terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya dugaan pemerasan oleh pihak Kantor Imigrasi kepada para warga negara asing yang terancam dideportasi akibat melanggar batas izin tinggal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai modus operandi tindak pidana tersebut saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal semestinya dikenakan sanksi berupa deportasi, namun pihak Kanim diduga justru memeras mereka agar sanksi tersebut tidak diberikan.
"Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Penyidik KPK saat ini turut mendalami aliran penerimaan uang oleh para pegawai Kanim Jakarta Barat yang kemudian diduga ikut diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
"Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya," tutur Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Selain wilayah Jakarta Barat, penyidik KPK juga mendalami pemeriksaan terhadap saksi dari Kantor Imigrasi Depok mengenai praktik serupa.
"Selain itu juga, penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," imbuh Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Kasus dugaan pemerasan ini ditengarai telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023 dengan total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 145,5 miliar, serta dugaan aliran dana ke Silmy sebesar Rp 100 juta per minggu.