Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Internasional bagi Investor PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi investor asing di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan standar internasional. Kepastian tersebut disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan pengolahan kawasan spesifik ini dirancang agar memiliki daya saing global. Skema insentif perpajakan yang serupa dengan International Financial Center (IFC) di negara lain akan diadopsi untuk memikat aliran dana dari luar negeri.
"Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah memilih Uni Emirat Arab sebagai acuan utama, khususnya Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Dubai International Financial Centre (DIFC). Model kawasan tertutup atau enclave ini dinilai lebih cocok untuk diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan sistem satu negara penuh seperti Singapura.
"Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai kan, Abu Dhabi kan. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis itu, tapi satu negara kan beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil Seperti Dubai dan pusat keuangan yang seperti itu," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Kawasan ADGM di Uni Emirat Arab dipilih karena kebijakan khusus investor asing hanya berlaku di area tertentu. Hal ini berbeda dengan regulasi di Singapura yang dikelola secara menyeluruh di bawah Monetary Authority of Singapore.
"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave bukan satu negara, Singapura satu negara kan. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai itu enclave kecil, 100 km persegi di situ berlaku, bukan nasional," sambung Purbaya, Menteri Keuangan.
Rencana penerapan skema ini sebelumnya juga pernah dibahas saat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali, yang saat ini berfokus menggunakan istilah PFII. Area pusat keuangan tersebut rencananya akan dikembangkan di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare.
Penerapan sistem hukum khusus atau common law akan diberlakukan di dalam kawasan tersebut, meniru wilayah Abu Dhabi dan Dubai. Kebijakan ini disampaikan pertama kali dalam diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).
"Insentifnya nanti akan kita pake standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare di situ, common law disitu cara Abu Dhabi, Dubai. Di luarnya hukum kita biasa.
Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa invest kemana-mana di Indonesia," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah bahkan menyatakan kesiapan untuk membebaskan pajak pendapatan tertentu hingga 0 persen di KEK Keuangan Bali. Langkah ekstrem ini diambil demi menarik modal global secara optimal.
Meskipun kebijakan tersebut meniadakan penerimaan pajak langsung, pemerintah menilai dampak positifnya tetap besar bagi stabilitas ekonomi makro. Aliran dana masuk diproyeksikan dapat memperkuat cadangan devisa nasional serta memperluas opsi pembiayaan pembangunan melalui pembelian obligasi negara.
"Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga.
Dengan itu ya nol nggak apa-apa tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya kan bisa dikaitkan cadangan devisa kita juga kan, menguat. Terus sumber pendanaan untuk pembangunan menguat juga.
Karena mereka bisa beli bond pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah ya, fasilitas saya kasih," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.