Polres Indragiri Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Makan
Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang diduga pengedar narkoba di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, pada Senin (29/6), serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Adam Effendi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, pada Senin (29/6)," kata AKBP Farouk Oktora, Kapolres Inhil dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat, hingga ditemukan puluhan paket narkotika di dalamnya.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika," jelas AKBP Farouk Oktora, Kapolres Inhil. Pemeriksaan awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar dan hasil tes urine miliknya dinyatakan positif narkoba, sehingga ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.