Bupati Purwakarta Hapus Lagu Lalaki Langit Usai Menuai Kontroversi

Share

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghapus video klip lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dari seluruh media sosial pribadinya pada Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil setelah karya tersebut memicu kecaman luas karena liriknya dinilai merendahkan kaum perempuan. Keputusan penghapusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga keharmonisan masyarakat.

Saepul Bahri menyatakan dirinya tidak berniat mendiskreditkan pihak mana pun melalui lagu tersebut. "Om Zein tidak bermaksud untuk itu (mendiskreditkan atau merendahkan pihak lain)," ujarnya dilansir detikJabar, Kamis (2/7/2026).

Saepul Bahri juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi. Ia memandang kritik dari berbagai kalangan sebagai bentuk perhatian terhadap dirinya.

"Sekali lagi Om Zein mohon maaf, terima kasih atas perhatiannya. Dan Om Zein yakin kritikan itu adalah suatu bentuk kasih sayang dan bentuk perhatian masyarakat, tokoh, atau siapa pun terhadap Om Zein," ungkapnya. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi sarana edukasi publik dalam menggunakan diksi di ruang terbuka. Saepul Bahri menutup klarifikasinya dengan apresiasi kepada masyarakat yang telah menegurnya.

"Terima kasih yang sudah mengingatkan. Sampurasun, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," pungkasnya. Di sisi lain, gelombang protes datang dari parlemen yang menilai lagu tersebut bermasalah secara hukum. Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyatakan lirik lagu itu berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena memuat pelecehan verbal.

"Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual," ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026). Selly menambahkan bahwa tindakan pelecehan verbal memiliki konsekuensi hukum yang diatur tegas dalam undang-undang. Ia juga menyayangkan penggunaan dalih humor dalam lagu yang menyinggung kondisi biologis perempuan tersebut. "And menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan," kata Selly.

Politikus PDI-P tersebut menilai karya digital seharusnya menjadi instrumen pembentuk nilai sosial yang baik. Kritik tajam serupa juga dilontarkan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII lainnya, Atalia Praratya, yang merasa kecewa atas tindakan seorang kepala daerah.

"Karena itu saya sangat marah dan kecewa ketika mendengar lirik lagu ini. Sebagai seorang perempuan, lagu ini mengandung unsur penghinaan dan dengan nyata merendahkan kaum perempuan," ucap dia, Kamis (2/7/2026). Atalia mengkhawatirkan narasi publik yang bias gender dari seorang pemimpin dapat dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut mencederai upaya penghapusan budaya patriarki. "Yang lebih saya sesalkan, karya ini lahir dari seorang kepala daerah," kata dia.

Kecaman juga datang dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) yang resmi melayangkan somasi terbuka Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. JBH menilai lagu itu mengandung unsur misoginis dan mendesak permohonan maaf serta penghapusan konten dalam waktu 3×24 jam.

Menanggapi somasi tersebut, Saepul Bahri Binzein mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menyatakan perlu berdiskusi dengan tim hukumnya terlebih dahulu. "Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu ya," kata Binzein saat ditanya mengenai somasi dari JBH, di Purwakarta, Kamis.

Binzein menegaskan dirinya siap meminta maaf atas kontroversi lirik tersebut, namun untuk urusan hukum diserahkan kepada pengacara. Ia kembali menjelaskan bahwa lirik itu adalah puisi pribadi yang ditulis pada 2020 berdasarkan masa lalunya. "Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya," katanya.

Ia mengklaim puisi tersebut murni refleksi kenakalan masa lalunya dan bukan untuk menyerang kelompok tertentu. Pernyataan serupa disampaikan sebelum video tersebut resmi diturunkan dari platform digital. "Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri.

Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal," katanya. Penjelasan mengenai latar belakang lagu ini juga sempat beredar sebelum adanya keputusan penghapusan video. Klarifikasi awal tersebut memuat informasi mengenai waktu pembuatan karya.

"Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal," kata Om Zein, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Klarifikasi dari Saepul Bahri juga telah dipantau oleh Partai Gerindra selaku partai yang menaunginya. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyebut pimpinan partai telah memberikan teguran secara informal kepada sang bupati. "Secara formal belumlah, tapi kan saya pikir pimpinan-pimpinan kami kan sering berkomunikasi baik secara informal dengan kader-kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif," kata Sugist saat dihubungi, Kamis (2/7).

Sugiat menekankan pentingnya menjaga norma dan etika dalam berkarya agar tidak menyinggung kelompok masyarakat tertentu. Gerindra mengonfirmasi telah menerima penjelasan bahwa lagu tersebut dibuat sebelum Saepul menjabat kepala daerah.

"Kita sudah mendengar langsung, ya, misalnya klarifikasi yang disampaikan Bupati Purwakarta terkait dengan lagu itu. Lagu itu dibuat jauh sebelum dia jadi bupati ya," katanya.

Karya seni ini juga memantik diskusi dari sudut pandang budaya dan dampaknya di media sosial. Budayawan Sunda Budi Setiawan atau Budi Dalton berpendapat bahwa tafsir sebuah karya seni sepenuhnya berada di tangan publik setelah disebarluaskan. "Lagu ini viral karena sejumlah liriknya dianggap menyinggung pengalaman biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, menstruasi, dan atribut tubuh/perempuan. Media menyebut lagu ini dipersoalkan karena dinilai memuat stereotip terhadap perempuan, sementara Om Zein menyampaikan bahwa lagu tersebut dimaksudkan sebagai cerita tentang dirinya sendiri dan bukan untuk menyinggung pihak tertentu," kata Budi Dalton saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Lagu berbahasa Sunda tersebut kini telah ditarik dari peredaran oleh penciptanya. Proses hukum terkait somasi dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum masih menunggu hasil konsultasi Bupati Purwakarta dengan kuasa hukumnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author