Kemenkeu Klarifikasi Video Hoaks Deepfake Hibah Dana Rp1,5 Miliar

Share

Kementerian Keuangan mengklarifikasi peredaran video yang memuat narasi bohong mengenai pemberian bantuan dana hibah senilai Rp1,5 miliar kepada masyarakat. Rekaman visual tersebut mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Masyarakat diminta mengirimkan data berupa KTP serta nomor rekening melalui nomor WhatsApp 08235762918788 sebagai syarat mendapatkan dana tersebut.

Video itu juga menampilkan testimoni satu keluarga yang diklaim telah menerima bantuan uang dari Menteri Keuangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh isi tayangan tersebut merupakan hasil manipulasi digital. "Video yang beredar mengenai Menteri Keuangan Purbaya yang menyatakan untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia sampai dengan 70 tahun berhak memperoleh bantuan dana hibah dengan menyampaikan KTP dan nomor rekening melalui nomor WhatsApp 08235762918788, serta video satu keluarga yang terharu karena menerima bantuan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dari Menteri Keuangan Purbaya, merupakan video hoaks deep fake. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran video dan berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya," tulis PPID Kemenkeu dalam klarifikasi resminya.

Pihak otoritas keuangan menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ada di dalam rekaman. Lembaga pemerintah ini juga tidak mengelola program bantuan finansial yang mewajibkan masyarakat menyetor data pribadi lewat aplikasi pesan instan.

Modus operandi kejahatan ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk merekayasa visual dan suara figur publik agar terlihat otentik. Iming-iming dana besar sengaja dipakai pelaku demi menjaring perhatian publik sekaligus menguasai data pribadi para korban. Masyarakat diimbau untuk tidak gegabah mempercayai tawaran finansial yang meminta berkas identitas melalui media sosial.

Kementerian Keuangan menginstruksikan publik melakukan verifikasi berkala melalui kanal komunikasi dan situs web resmi pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author