Kementerian Sosial Menyalurkan Berbagai Bantuan Sosial Tahap Dua Mei 2026
Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mengaktifkan aliran dana berbagai program bantuan sosial reguler untuk periode Triwulan II pada akhir Mei 2026. Penyaluran dana ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar dalam data kemiskinan nasional.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap melalui bank Himbara, Kartu Keluarga Sejahtera, hingga Kantor Pos. Akses lewat Kantor Pos diprioritaskan untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil serta warga yang belum memiliki rekening bank.
Penerima manfaat pada periode ini disaring secara ketat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan difokuskan pada Desil 1 hingga Desil 4, yang mencakup kategori miskin dan rentan miskin.
Beberapa program yang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan Tahap 2, Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako, bantuan beras pangan sebesar 20 kilogram, hingga PBI-JKN. Selain bantuan pusat, Pemerintah Desa juga mendistribusikan BLT Dana Desa Tahap 2 secara tunai.
Nominal dana PKH bervariasi sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dalam keluarga. Ibu hamil serta anak usia dini menerima Rp750.000, lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000, sementara siswa sekolah menerima antara Rp225.000 hingga Rp500.000.
Untuk program BPNT, saldo yang dialokasikan adalah Rp200.000 per bulan yang dapat diakumulasikan per tiga bulan. Penerima dapat membelanjakan dana tersebut untuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng di e-warong terdekat.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan mereka secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan melalui aplikasi resmi atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Syarat pencairan di Kantor Pos meliputi dokumen KTP asli, Kartu Keluarga, dan surat undangan resmi.