Satgas PRR Usulkan Dua Kebijakan Percepat Hunian Tetap Sumatra
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengusulkan dua kebijakan baru guna mempercepat penyediaan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah percepatan penyediaan hunian tetap (huntap) ini dirumuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Formulasi kebijakan tersebut bertumpu pada pemanfaatan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pembaruan nilai nominal bantuan pembangunan fisik rumah.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penggunaan skema DSP sangat diperlukan untuk menyokong metode pembangunan huntap mandiri, baik secara in-situ maupun ex-situ.
"Untuk huntap in-situ dan ex-situ mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB, tantangannya lebih kompleks karena lokasinya tersebar. Karena itu kami mengusulkan penggunaan mekanisme Dana Siap Pakai yang lebih fleksibel," ujar Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Fleksibilitas dalam pengelolaan dana tersebut diproyeksikan mampu memangkas birokrasi pembangunan korban bencana di lapangan. Tujuan akhirnya adalah agar para penyintas dapat segera menempati tempat tinggal yang aman, layak, dan permanen dalam masa pemulihan ini.
Selain fleksibilitas anggaran, penyesuaian nilai nominal bantuan turut menjadi fokus utama usulan. Dana stimulus yang saat ini dialokasikan sebesar Rp60 juta per unit dianggap tidak lagi akomodatif terhadap fluktuasi harga bahan bangunan di lapangan.
Penetapan usulan perubahan harga mengacu pada proyeksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mencatat kebutuhan riil rumah layak sebesar Rp120 juta per unit. Pertimbangan lain bersumber dari realisasi pembangunan di Aceh sebesar Rp96 juta per unit dan realisasi Yayasan Buddha Tzu Chi sekitar Rp75 juta per unit.
Melalui kalkulasi komparatif tersebut, Satgas PRR merumuskan angka ideal bantuan huntap menjadi sebesar Rp80 juta per unit demi menjaga kualitas konstruksi bangunan.
Rekomendasi tertulis ini selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto via Kementerian Sekretariat Negara sebagai instrumen pengambilan keputusan pemerintah pusat.
Agenda koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno serta dihadiri Kepala BNPB Suharyanto dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA.