Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum banding terhadap vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pihak kejaksaan menilai putusan tersebut belum mengakomodasi seluruh tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti dikutip dari Detikcom, kepastian pengajuan banding ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2026).
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Anang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil dengan tetap menghormati wewenang dari pihak pengadilan.
"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," tutur Anang.
Keberatan dari jaksa nantinya akan dijabarkan secara mendalam di memori banding. Selain itu, Kejagung juga membuka peluang untuk menjerat korporasi serta mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pertimbangan hakim.
"Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," sebut Anang.
Mengenai status penahanan mantan menteri tersebut setelah pembacaan putusan, Anang memastikan belum ada perubahan dan yang bersangkutan tetap berstatus sebagai tahanan rumah.
"Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga menyatakan banding karena merasa majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum selama persidangan berlangsung.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang.
Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem Makarim seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem.
Nadiem menyebut hanya ada satu hakim yang berani menyampaikan fakta persidangan yang sebenarnya menurut pandangan dia.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menyatakan Nadiem Makarim bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu dekade kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, melainkan dakwaan subsider yang terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nadiem juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 809 miliar. Jika tidak dibayarkan, kekayaannya akan disita untuk dilelang, atau diganti hukuman kurungan selama 5 tahun.