Kemenkeu Kaji Ulang Batas Pembebasan Pajak Jaminan Hari Tua

Share

Kementerian Keuangan sedang melakukan pengkajian ulang mengenai wacana kenaikan batas pembebasan pajak bagi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini hanya berlaku untuk saldo di bawah Rp50 juta, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (2/7/2026).

Langkah evaluasi ini diambil setelah adanya rencana Direktorat Jenderal Pajak untuk menemui perwakilan buruh guna membahas ketentuan tersebut secara lebih mendalam.

Pemerintah membuka peluang melakukan penyesuaian aturan ini demi memastikan aspek keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja dengan skala pensiun tertentu.

"Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

Penilaian lebih lanjut akan terus berjalan untuk melihat urgensi dari perubahan ambang batas pembebasan pajak tersebut.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," kata Purbaya.

Di sisi lain, penyesuaian regulasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) final ini membutuhkan proses yang panjang karena melibatkan aturan pada tingkat Peraturan Pemerintah.

"Trotter penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026), selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh otoritas pajak akan mempertimbangkan masukan publik dan mencakup penyesuaian nominal batas maupun tarif pajaknya.

"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujar Inge.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 yang berlaku saat ini, pencairan dana JHT secara sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, sedangkan saldo di atas nilai tersebut dikenakan tarif 5%.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author