Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak Terhadap Sarwendah
Presenter Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Detik Hot pada Kamis (2/7/2026). Perkara yang terdaftar melalui kuasa hukumnya ini dijadwalkan masuk tahap persidangan pada pertengahan Juli mendatang.
"Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.," kata Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dari presenter berusia 42 tahun ini mencakup tiga anak, yang salah satunya merupakan anak angkat berdasarkan penetapan hukum terdahulu.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," beber Halida Rahardhini.
Pihak pengadilan juga mengungkapkan adanya permasalahan mengenai akses pertemuan antara penggugat dengan buah hatinya sebagai poin utama materi gugatan.
"Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," tutur Halida Rahardhini.
Meskipun demikian, berkas yang diajukan dipastikan bersih dari isu negatif eksternal mengenai kondisi pengasuhan anak-anak tersebut.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak," tegas Halida Rahardhini.
Persidangan perdana rencananya akan dilangsungkan secara tertutup pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB demi menjaga ranah privat anak.
"Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup," pungkas Halida Rahardhini.
Pada sidang perdana mendatang, majelis hakim mewajibkan kehadiran kedua belah pihak untuk menjalani tahapan mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.