Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Kasus Korupsi Badan Gizi

Share

Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru terkait dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Oknum TNI berpangkat Kolonel tersebut diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Gizi Nasional. Penyidik menduga ada keterlibatan aktif dari yang bersangkutan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan posisi oknum tersebut dalam perkara pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga turut serta mengatur jalannya proyek pengadaan mulai dari penentuan harga hingga mengarahkan pemenang vendor bersama dengan penyedia yang telah ditahan.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain, serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Lantaran BU merupakan prajurit militer aktif, pihak Jampidsus Kejagung melimpahkan penanganan perkara ini melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci memberikan konfirmasi mengenai penerimaan berkas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum militer yang berlaku.

"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.

Pihak Jampidmil akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap BU dalam kapasitasnya di penyidikan koneksitas melalui koordinasi bersama Polisi Militer dan Oditur Militer.

"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," terang Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.

Lebih lanjut, Andi Suci menegaskan informasi mengenai asal satuan kerja dari oknum militer aktif berinisial BU tersebut.

"Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka untuk periode kasus 2025-2026, yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author