Kemenkeu Tolak Tambahan Anggaran Kementerian Rp984 Triliun untuk 2027

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak untuk mengabulkan seluruh usulan tambahan anggaran senilai Rp984 triliun yang diajukan oleh berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2027 pada Kamis (2/7/2026).

Keputusan tersebut diambil demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tetap berada di dalam batas defisit yang telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pihak Kementerian Keuangan selanjutnya akan menyaring kembali dan menindaklanjuti pos anggaran belanja K/L yang dinilai layak untuk mendapatkan dana tambahan.

"Kita lihat, enggak akan sampai semuanya. Pasti enggak semuanya akan dipenuhi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).

Purbaya mengindikasikan bahwa total permohonan dana tambahan yang menyentuh angka hampir seribu triliun rupiah tersebut diperkirakan telah melampaui batas ruang fiskal yang tersedia.

"Nanti kita lihat, mana yang pantas mana yang enggak. Yang jelas, kita akan ada target defisitnya berapa. Selama defisit dipenuhi ya sudah, tapi rasanya sih itu [permintaan Rp984 T] di atas defisit yang ada," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelum adanya tanggapan dari Bendahara Negara, usulan penambahan anggaran belanja ini pertama kali diungkapkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat kerja pada Senin (29/6/2026).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memaparkan bahwa pagu anggaran awal K/L yang disepakati adalah sebesar Rp1.389,84 triliun, sehingga pengajuan tambahan itu membuat total usulan anggaran membengkak jadi Rp2.373,94 triliun.

"Akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing. Pagu-nya Rp1.389,84 triliun. Usulan tambahannya Rp 984 triliun," kata Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI.

Said menekankan bahwa penyerahan dokumen pengajuan tambahan anggaran dilakukan melalui forum resmi DPR agar seluruh tahapan birokrasi berjalan transparan serta akuntabel.

"Secara resmi kami akan sampaikan ke pemerintah hari ini karena pasti tidak boleh lewat pintu belakang. Tiba-tiba saya ketemu Pak Purbaya, saya serahkan. Nah ini forum resmi, jadi akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati," jelas Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI.

Keputusan final terkait pagu anggaran belanja K/L tahun anggaran 2027 sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan baru akan diumumkan secara resmi pada pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2027 tanggal 16 Agustus 2026.

Sebagai informasi, batas defisit APBN 2027 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ditetapkan berkisar antara 1,80 persen hingga 2,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author