Pemerintah Usulkan RUU PFII Masuk Prolegnas 2026

Share

Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Langkah ini ditandai dengan penyerahan naskah akademik kepada Komisi XI DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan PFII sangat diperlukan sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha serta industri jasa keuangan global. Keberadaan pusat keuangan ini diproyeksikan mampu mendongkrak daya saing ekonomi nasional secara signifikan.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menurut Purbaya, banyak negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional sebagai instrumen krusial dalam memikat investor global dan memperluas akses pembiayaan. Beliau menyayangkan kondisi Indonesia yang hingga kini belum memiliki wilayah keuangan internasional terintegrasi seperti negara-negara maju lainnya.

"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Melalui regulasi baru ini, wilayah PFII akan beroperasi dengan kekhususan tertentu di dalam wilayah kedaulatan Indonesia guna menyokong ekosistem jasa keuangan serta aktivitas penunjangnya. Purbaya menegaskan bahwa kawasan khusus ini akan tetap berada di bawah kendali hukum dan kedaulatan penuh Republik Indonesia.

"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan PFII, RUU ini membentuk struktur kelembagaan yang antara lain untuk melakukan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan dan pengadilan," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional, RUU PFII juga memuat beragam insentif mulai dari kemudahan perizinan, ketenagakerjaan, keimigrasian, residensi, hingga fasilitas perpajakan yang terukur. Kebijakan ini diharapkan memacu investasi jangka panjang yang menghasilkan nilai tambah tinggi.

"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah mengklaim efek positif dari kehadiran pusat keuangan ini tidak akan berputar di satu wilayah saja, melainkan meluas melalui transfer pengetahuan, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia nasional.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah berharap agar pembahasan RUU tentang PFII dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author