DPR Usul Gaji Kepala Daerah Diambil dari Pendapatan Asli Daerah

Share

Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem pengupahan kepala daerah dengan mengalokasikannya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Usulan ini mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah.

Dilansir dari Detikcom, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti ketimpangan antara biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah dengan hak keuangan yang diterima saat menjabat. Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, penyesuaian gaji yang proporsional menjadi hal yang mendesak untuk dibahas bersama pemerintah.

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah menampung keluhan serupa dari perwakilan daerah. Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy.

Besaran gaji pokok kepala daerah saat ini dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan modal politik yang dikeluarkan selama masa kampanye. Atas dasar itu, Komisi II mendorong adanya standardisasi baru yang lebih adil.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," tambah Rifqinizamy.

Skema yang ditawarkan adalah memberikan persentase tertentu dari PAD yang berhasil dihimpun oleh daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan memacu kinerja kepala daerah sekaligus menekan potensi penyelewengan jabatan.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.

Kendati demikian, Rifqinizamy menggarisbawahi bahwa penataan regulasi ini tidak serta-merta menghapus watak koruptif yang didasari oleh ketamakan personal.

"Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambah Rifqinizamy.

Penerapan kebijakan ini nantinya akan bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Komisi II DPR RI kini tengah menantikan draf usulan resmi dari pihak eksekutif.

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," kata Rifqinizamy.

Aspek kemandirian fiskal tiap wilayah juga menjadi faktor krusial yang harus dipertimbangkan dalam pengklasteran upah. Mayoritas daerah di Indonesia tercatat masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

"PAD itu begini, jadi 90% provinsi, kabupaten, kota di Indonesia itu kan belum mandiri secara fiskal. Rata-rata fiskal mereka, atau pendapatan asli daerah mereka, itu berada di angka di bawah 30% dari APBD-nya, 70%-nya adalah transfer keuangan daerah," ujar Rifqinizamy.

Penentuan porsi gaji tersebut nantinya akan disesuaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan ekstrem pada daerah dengan PAD yang sudah sangat tinggi.

"Nah, yang saya sampaikan tadi PAD. Ya, PAD ya, sehingga nanti kita lihatlah proporsinya. Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60% ya tentu nggak boleh 20% dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," imbuh Rifqinizamy.

Kasus yang menimpa Bupati Kuansing Suhardiman Amby ini memperpanjang daftar hitam penegakan hukum di wilayah tersebut. KPK mencatat adanya tren pengulangan kasus serupa di tingkat pimpinan daerah provinsi tersebut.

"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author