Jaksa Dakwa dr Tifa Sebar Hoaks Ijazah Palsu Joko Widodo
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa didakwa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong yang menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo menggunakan ijazah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, jaksa penuntut umum menyatakan tindakan terdakwa telah membentuk opini publik yang keliru. Unggahan elektronik tersebut membuat masyarakat meyakini bahwa dokumen kelulusan milik Joko Widodo tidak sah.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ljazah S-1 saksi lr. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika seorang saksi bernama Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah asli strata satu milik Joko Widodo melalui akun X pribadinya pada 1 April 2025. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh dr Tifa melalui akun @DokterTifa tiga hari setelahnya dengan narasi yang menuntut penanganan internasional.
"Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera," tulis dr Tifa dalam unggahannya.
Selain barang bukti dari media sosial X, jaksa juga menyertakan potongan rekaman video dari kanal YouTube Inews, termasuk program bincang-bincang bertajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara' yang tayang pada 29 April 2025. Jaksa menekankan bahwa analisis keilmuan yang dilakukan terdakwa tidak menggunakan sumber ijazah yang sah dan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi atau izin langsung kepada Joko Widodo.
"Sehingga informasi Eiektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa dr Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.