Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Registrasi SIM card baru kini wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat keamanan dan melindungi identitas pelanggan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan registrasi tersebut agar kartu SIM Anda berhasil diaktifkan.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor pelanggan SIM card baru
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI
- Kartu Keluarga (KK) jika pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah
- Paspor, KITAP, atau KITAS bagi WNA
- Identitas pejabat UNHCR bagi WNA berstatus pengungsi
- Kamera pada perangkat atau di gerai resmi untuk pemindaian wajah
Langkah-Langkah Registrasi:
- Siapkan dokumen identitas
Siapkan dokumen identitas sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.
- Datang ke gerai operator atau akses layanan resmi
Registrasi dapat dilakukan di gerai operator seluler maupun melalui aplikasi atau situs resmi operator sesuai mekanisme yang disediakan.
- Masukkan data kependudukan
Isi data identitas sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah
Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Registrasi selesai
Apabila data berhasil tervalidasi, kartu SIM akan diaktifkan dan siap digunakan. Jika data belum sesuai, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.