Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Share

Registrasi SIM card baru kini wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat keamanan dan melindungi identitas pelanggan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan registrasi tersebut agar kartu SIM Anda berhasil diaktifkan.

Yang Dibutuhkan:

  • Nomor pelanggan SIM card baru
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI
  • Kartu Keluarga (KK) jika pelanggan berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah
  • Paspor, KITAP, atau KITAS bagi WNA
  • Identitas pejabat UNHCR bagi WNA berstatus pengungsi
  • Kamera pada perangkat atau di gerai resmi untuk pemindaian wajah

Langkah-Langkah Registrasi:

  1. Siapkan dokumen identitas

    Siapkan dokumen identitas sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.

  2. Datang ke gerai operator atau akses layanan resmi

    Registrasi dapat dilakukan di gerai operator seluler maupun melalui aplikasi atau situs resmi operator sesuai mekanisme yang disediakan.

  3. Masukkan data kependudukan

    Isi data identitas sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.

  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah

    Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

  5. Registrasi selesai

    Apabila data berhasil tervalidasi, kartu SIM akan diaktifkan dan siap digunakan. Jika data belum sesuai, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author