KPK Periksa Anak dan Istri Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan dua anak dari mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026).
Pemanggilan saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tiga anggota keluarga yang dipanggil meliputi Nurani Arimbi Cahyono (karyawan swasta), Nurma Indah H Cahyono (ASN), serta Djuwarijah (pensiunan ASN).
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa para saksi yang dipanggil merupakan keluarga inti dari tersangka utama dalam perkara ini.
"Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma'ruf Cahyono)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Penyidikan kasus ini berfokus pada klarifikasi mengenai sumber pendapatan resmi dari tersangka selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR periode 2019-2021.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6).
Pemeriksaan terhadap Ma'ruf Cahyono sendiri telah berlangsung sebelumnya selama sekitar 10 jam, meskipun KPK memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.
Di sisi lain, tersangka menyangkal adanya pendalaman materi oleh tim penyidik mengenai aliran dana masuk ataupun penerimaan uang haram tersebut.
"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf.
Mantan Sekjen MPR tersebut juga memberikan sanggahan terkait nominal gratifikasi senilai belasan miliar rupiah yang dituduhkan oleh KPK.
"Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu," ucapnya.
KPK saat ini masih terus melakukan penghitungan dan pendalaman untuk memastikan jumlah total gratifikasi dari pengadaan di lingkungan MPR yang diduga mencapai Rp17 miliar.