Terdakwa dr Tifa Menolak Damai Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Share

Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menolak tawaran untuk menempuh jalur damai dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian karena ancaman hukuman pidana yang dihadapi berada di bawah 5 tahun sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh terdakwa apabila proses perdamaian tersebut tidak ditempuh.

"Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?" sambung hakim.

Setelah diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang, dr Tifa secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap usulan perdamaian tersebut.

"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegasnya.

Penolakan permohonan damai ini membuat majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dr Tifa pada pekan depan.

Dalam perkara ini, dr Tifa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author