KPK Panggil Dua Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau beserta empat orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis, 2 Juli 2026. Pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para saksi dari unsur legislatif yang dipanggil adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB. Selain itu, penyidik juga memanggil pramusaji rumah jabatan gubernur Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai Novan Alyendo, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa materi pemeriksaan secara rinci belum bisa dijelaskan ke publik. Namun, ia memastikan pemeriksaan ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN," jelas Budi.
Marjani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat bertindak sebagai pengepul uang setoran untuk Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari dugaan ancaman Abdul Wahid kepada bawahannya untuk menyetor uang senilai Rp 7 miliar yang diistilahkan sebagai 'jatah preman' melalui tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Penetapan Marjani sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara ini. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, termasuk Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.