PKB Siapkan Sanksi Tegas bagi Anggota DPRD TTU Norbertus Tubani
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan pihaknya siap menjatuhkan sanksi keras terhadap anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Norbertus Tubani yang diduga terlibat dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni pada Kamis (2/7/2026).
Langkah penegakan disiplin partai ini diambil menyusul laporan mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh legislator tersebut terhadap tenaga medis di rumah sakit. Dilansir dari Detikcom, PKB menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun hukum yang dilakukan oleh kadernya.
"Ya kalau misalkan PKB disebut dalam apa, kasus yang di mana TTU itu, siapapun bukan hanya di TTU, kalau berbuat pelanggaran hukum, apalagi terkait dia tidak bisa menjaga kode etiknya sebagai anggota DPRD, ya kita akan berikan sanksi tegas," kata Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Umum PKB.
Pihak internal DPP PKB berencana segera mengadakan rapat khusus untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa terkait insiden di NTT tersebut.
"Tidak ada toleransi, ya. Kalau misalkan betul-betul, kita belum melakukan investigasi apapun, kita akan segera bahas juga di DPP, ya," ujar Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Umum PKB.
Proses penyelidikan awal akan dilakukan dengan mengumpulkan data serta melakukan koordinasi bersama jajaran pengurus partai di tingkat wilayah hingga daerah.
"Ya kita kemarin terima di media, baca di media, dan segera kita akan lakukan rapat untuk melakukan investigasi," sambung Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Umum PKB.
Manajemen partai di tingkat pusat memastikan bahwa instruksi pemeriksaan telah diteruskan agar situasi di lapangan dapat dipetakan secara jelas.
"Ya nanti kita lihat dulu. Kita akan nanya, struktur kita kan ada di sana. Ada DPW, ada DPC ya," tambah Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Umum PKB.
Peristiwa ini bermula ketika Norbertus Tubani bersama anggota DPRD TTU dari Partai Golkar Therensius Lazakar mendatangi IGD RS Leona dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha saat menangani pasien anak pada Sabtu (13/6/2026). Korban kemudian mengalami tekanan psikologis berat dan ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6/2026).
Pihak keluarga korban menilai tindakan para anggota dewan tersebut telah melampaui batas dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
"Pasti kami laporkan ke Polda NTT, tapi setelah pemakaman besok, karena besok almarhumah akan dikuburkan di TPU Liliba," ujar Fabianus Banase, Paman sekaligus juru bicara keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.