UEA Perluas Fasilitas Pre Approved Entry Permit bagi Paspor Indonesia
Kemudahan perjalanan menuju Uni Emirat Arab (UEA) kini semakin terbuka bagi warga negara Indonesia yang ingin berlibur atau melakukan kunjungan bisnis. Otoritas imigrasi UEA telah memperkenalkan skema baru berupa perluasan program izin masuk kunjungan dengan persetujuan awal (pre-approved entry permit).
Kebijakan anyar ini, seperti dilansir dari Detik Travel, mencakup enam negara baru yaitu Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kenya, dan Afrika Selatan. Fasilitas tersebut membebaskan pelancong dari keharusan mengajukan visa konvensional.
Namun, fasilitas izin masuk ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan. Program khusus tersebut hanya dapat dinikmati oleh penumpang yang terbang menggunakan maskapai Emirates, serta telah memiliki tiket pulang-pergi atau tiket terusan yang terkonfirmasi.
Proses pengajuan dokumen akan dijembatani oleh VFS Global via platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC). Seluruh tahapan pengurusan dokumen dilangsungkan secara daring agar berjalan lebih cepat serta praktis bagi calon pelancong.
Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengonfirmasi bahwa penyesuaian aturan ini menjadi titik penting dalam mendongkrak kelancaran akses perjalanan menuju UEA.
"Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA. Melalui kemitraan jangka panjang kami dengan Emirates dan kapabilitas digital VFS Global, kami menghadirkan proses pengajuan visa yang lebih cepat dan lancar guna mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan," ujar Vyas dalam keterangan resmi.
Walaupun skema ini menawarkan kemudahan akses masuk, para pelancong tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia yang memegang paspor dengan masa berlaku yang sesuai.
- Melakukan penerbangan menuju UEA dengan menggunakan maskapai Emirates.
- Mengantongi tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan lanjutan Emirates yang sudah dikonfirmasi.
- Memiliki rencana masa tinggal di UEA dengan durasi antara 48 jam hingga maksimal 14 hari.
- Jadwal ketibaan berada dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pengajuan izin masuk.
- Mempunyai izin tinggal yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan dari negara Australia, Kanada, anggota Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Inggris, atau Amerika Serikat (AS).
Bagi pelancong yang mengandalkan izin tinggal Amerika Serikat, otoritas hanya melegalkan kepemilikan Green Card yang masih aktif. Sebaliknya, dokumen berupa visa pelajar Amerika Serikat dinyatakan tidak memenuhi kriteria regulasi ini.
Pemerintah UEA menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk memangkas birokrasi masuk bagi pelancong internasional. Kebijakan tersebut sekaligus memperkuat posisi negara di kancah pariwisata dan pusat bisnis global.
Sinergi antara Emirates dan VFS Global diharapkan mampu mempermudah traveler yang memenuhi syarat untuk melakoni perjalanan singkat ke Dubai maupun wilayah UEA lain, baik demi kepentingan wisata, korporasi, maupun transit.
Kemitraan VFS Global sebagai penyedia layanan visa resmi untuk maskapai Emirates telah terjalin sejak tahun 2002. Selama lebih dari dua dekade beroperasi, korporasi tersebut tercatat telah merampungkan lebih dari tiga juta aplikasi visa menuju UEA.
Hingga saat ini, Dubai Visa Processing Centre telah mengelola 27 pusat aplikasi visa yang tersebar di 15 negara berbeda. Fasilitas tersebut juga menyediakan sistem pengajuan visa online yang melayani pelancong dari 180 kewarganegaraan.
Penerapan kebijakan terbaru ini ditargetkan mampu memicu lonjakan pertumbuhan pada sektor pariwisata domestik UEA. Layanan imigrasi kini bertransformasi menjadi lebih efisien, tangkas, dan mudah diakses oleh wisatawan mancanegara.