KPK Kebut Pemeriksaan Kasus Pemerasan Izin Tinggal Silmy Karim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan saksi di sejumlah daerah terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (1/7/2026).

Langkah maraton ini diambil oleh penyidik demi memenuhi kecukupan alat bukti dan kesesuaian pasal sebelum masa penahanan para tersangka habis, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di wilayah Bali, Jawa Timur, hingga Jakarta.

"Sejauh ini memang tim penyidik sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada yang di Bali, ada yang di Jawa Timur, ada yang di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan alat bukti di perkara pokoknya, karena masa penahanan terus berjalan," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Pihak KPK memfokuskan pembuktian pada unsur pasal pemerasan yang menjadi perkara pokok pembuka kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi ini memang difokuskan terlebih dahulu karena mungkin rekan-rekan ketahui untuk perkara yang khususnya dari operasi tangkap tangan ya itu penahanannya kan berjalan. Argonya jalan terus, ada masa penahanannya yang itu akan diperhitungkan oleh tim penyidik untuk pemenuhan kecukupan alat bukti terkait unsur-unsur pasal yang ada dulu," tutur Taufik.

Taufik menambahkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara, namun pemenuhan pasal pokok tetap menjadi prioritas utama saat ini.

"Sehingga jangan sampai penahanan sudah habis gitu karena fokus ke pengembangan-pengembangan yang tadi kemudian tim penyidik melalaikan untuk yang pasal-pasal pokoknya itu pemerasan. Nah itu sedang digali kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023 dengan estimasi total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, serta dugaan aliran dana Rp 100 juta per minggu kepada Silmy.

Selain Silmy Karim yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, yaitu Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author