Industri Desak Penurunan Harga LNG Berlaku untuk Semua Sektor

Share

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mendesak pemerintah agar penurunan harga gas alam cair (LNG) menjadi US$13 per MMBtu berlaku bagi seluruh sektor industri pada Kamis (2/7/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, desakan ini mencakup sektor penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) maupun non-HGBT.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian harga regasifikasi ini idealnya tidak membeda-bedakan kategori industri yang dipasok oleh komoditas tersebut.

“Seharusnya, harga gas regasifikasi LNG US$13/MMBtu berlaku untuk industri yang dipasok berdasarkan regasifikasi. Baik tujuh sektor industri penerima manfaat HGBT maupun sektor industri bukan penerima manfaat HGBT atau non-HGBT,” kata Yustinus Gunawan, Ketua Umum FIPGB.

Menurut Yustinus, kebijakan harga baru ini semestinya diintegrasikan secara luas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 250.K/2026 demi mendukung stabilitas operasional sektor manufaktur secara menyeluruh.

“Harapan kami, harga ini [US$13/MMBtu] minimal 80% dari alokasi dalam Kepmen,” tambah Yustinus Gunawan, Ketua Umum FIPGB.

Keberatan serupa juga disampaikan oleh pihak kawasan industri yang menilai kebijakan diskon harga komoditas energi tersebut harus mencerminkan prinsip keadilan bagi semua pelaku usaha yang terdampak.

“Pemerintah tidak melihat secara utuh, padahal yang terdampak adalah [industri] HGBT. Saya berharap ada ketentuan baru untuk HGBT lebih dapat proteksi dari pemerintah,” ungkap Akhmad Ma'ruf Maulana, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia memberikan penjelasan mengenai sasaran utama kebijakan penurunan harga gas dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026).

“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.

Dwi Anggia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini melibatkan kesepakatan penyesuaian tarif dari sektor hulu hingga hilir guna mengakomodasi pemotongan harga bagi industri prioritas nasional.

“Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama,” ucap Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.

Kebijakan pemangkasan biaya energi ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di gedung parlemen Senayan pada Senin (29/6/2026) demi mengintervensi lonjakan harga pasar.

“Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina.

Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [KKKS]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Langkah pemotongan margin keuntungan dari berbagai entitas penyedia gas ini ditegaskan Bahlil sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga kelangsungan industri domestik dan mencegah ancaman pengurangan tenaga kerja.

“Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author