Pertamina Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$ 13 per MMBTU

Share

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), resmi memotong tarif Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri manufaktur menjadi US$ 13 per MMBTU dari tarif sebelumnya sebesar US$ 23 per MMBTU pada Kamis (2/7/2026).

Langkah penurunan harga ini dilakukan untuk menjaga stabilitas penyerapan tenaga kerja di sektor industri penghasil barang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan tata kelola tarif baru tersebut diklaim telah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pihak manajemen Pertamina menyatakan dukungannya secara penuh terhadap regulasi anyar penyesuaian harga gas bumi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders secara berkeadilan," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron.

Penyesuaian ini juga mengatur ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai US$ 6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan bakar. Sementara itu, tarif gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat tidak mengalami kenaikan dengan rata-rata harga Rp 9,6 per MMBTU, sedangkan harga LNG wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dipatok US$ 13 per MMBTU.

"Sebagai sub-holding gas Pertamina, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," pungkas Baron.

Sebelumnya, penyesuaian harga hilir ini ditempuh pemerintah dengan memangkas margin keuntungan di sepanjang rantai bisnis gas nasional mulai dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.

"LNG untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pemerintah memastikan ketentuan untuk tarif gas bumi HGBT tetap berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku tanpa mengalami perubahan. Ketetapan serupa juga berlaku pada tarif gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat yang dipastikan tidak mengalami kenaikan harga di tingkat konsumen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author