DJP Wajibkan Surat Pernyataan Manual untuk Pembebasan PPh Final UMKM
Mekanisme penyerahan surat pernyataan manual sebagai syarat pembebasan Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi pelaku usaha beromzet di bawah Rp500 juta dinilai berpotensi menyulitkan jutaan pedagang daring, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (2/7/2026). Kewajiban administratif ini memicu desakan dari para pengamat ekonomi agar Pemerintah Indonesia segera menerapkan sistem verifikasi berbasis data digital terintegrasi lintas platform niaga elektronik. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras Adha menyarankan agar format dokumen tersebut langsung diintegrasikan ke dalam akun masing-masing pedagang.
"Baiknya pemerintah sudah membuat format surat pernyataan tersebut dan ditaruh di tiap akun seller yang masuk dalam kategori omzet di bawah Rp500 juta di marketplace tersebut. Jadi seller cukup memberikan persetujuan dan langsung mendapatkan pembebasan pajak tersebut," kata Izzudin kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/7/2026).
Penerapan digitalisasi dinilai akan menyederhanakan birokrasi sekaligus mengamankan jumlah kepesertaan UMKM dalam ekosistem digital formal. "Kalau masih manual akan sangat menyulitkan seller dan berpotensi membuat mereka keluar dari ekosistem marketplace," ujarnya.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menambahkan bahwa pemanfaatan basis data transaksi milik platform jauh lebih akurat dibandingkan dengan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. "Surat tersebut sebenarnya bisa menjadi relaksasi, namun bisa juga menjadi celah penghindaran. Platform tentu punya data yang lebih komplet dan valid ketimbang pernyataan sepihak," ujar Nailul.
Integrasi lintas platform menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dinilai krusial untuk melacak pedagang yang mengoperasikan beberapa toko berbeda agar keadilan pajak tetap terjaga. "Harus ada integrasi data agar pelaku usaha yang mempunyai dua toko dan omzetnya lebih dari Rp500 juta tetap kena pajak untuk asas keadilan," tutur Huda. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemotongan pajak sebesar 0,5 persen akan tetap berjalan secara otomatis apabila pedagang tidak mengunggah dokumen deklarasi mandiri tersebut.
"Apabila seller belum menyampaikan surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta, maka marketplace pada prinsipnya tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati.
Penghentian pemungutan pajak baru dapat diberlakukan setelah validasi sistem terhadap pemenuhan kriteria omzet tahun berjalan selesai diproses. "Setelah seller menyampaikan surat pernyataan ke dalam sistem masing-masing marketplace dan memenuhi persyaratan, maka atas penghasilan seller tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama masih memenuhi kriteria omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun berjalan," pungkas Inge.