FIPGB Nanti Kejelasan Pasokan LNG Murah dari PGN

Share

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) hingga Kamis (2/7/2026) masih menanti kejelasan resmi dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN mengenai realisasi pasokan gas alam cair (LNG) seharga US$13 per MMBtu, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini menindaklanjuti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memotong harga LNG untuk sektor manufaktur dari posisi pasar sebesar US$20 hingga US$23 per MMBtu pada Senin (29/6/2026). Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi formal dari pihak PGN selaku penyalur utama gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

"Kami masih menunggu, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyalur yaitu PGN," ungkap Yustinus saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Asosiasi mencatat bahwa skema distribusi gas bumi terbesar untuk sektor industri saat ini masih bertumpu pada jaringan distribusi milik PGN. Merespons situasi tersebut, PGN menyatakan komitmennya untuk menjalankan regulasi penurunan harga melalui serangkaian efisiensi biaya operasional dan negosiasi rantai pasok dari hulu ke hilir.

"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman, Rabu (1/7/2026). Manajemen PGN mengonfirmasi bahwa lonjakan harga sebelumnya dipicu oleh volatilitas pasar global serta penyusutan volume produksi di dalam negeri.

Fajriyah juga memaparkan bahwa struktur pembentukan harga LNG berbeda dengan gas pipa karena melibatkan ongkos pencairan, transportasi, hingga penyimpanan. "Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," ujarnya. Kementerian ESDM sebelumnya memangkas tarif LNG industri setelah mendengar keluhan dari pelaku usaha dan serikat pekerja terkait tingginya beban produksi operasional pabrik yang memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan," ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).

Pemerintah pusat akhirnya menetapkan angka yang lebih rendah dari nominal yang diusulkan oleh asosiasi manufaktur setelah mendapat arahan langsung dari Presiden. "Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturutkan menjadi US$13/MMBtu," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author