Dongfang Boiler Menggugat PT GNI Rp460 Miliar

Share

Produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., menggugat PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) senilai Rp460,26 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026 atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Dongfang Boiler mengajukan gugatan tersebut bersama dua perusahaan lainnya, yakni Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. dan Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd. Perkara hukum ini telah terdaftar resmi dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi materiel senilai Rp366,03 miliar untuk pembelian komponen dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt yang belum dilunasi. Pihak penggugat juga menuntut akumulasi bunga keterlambatan senilai Rp94,24 miliar yang dihitung sejak Maret 2023 hingga April 2026.

Selain menghadapi gugatan Dongfang Boiler, PT GNI saat ini sedang berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama maksimal 45 hari sejak 19 Juni 2026. Status PKPU tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo.

Perusahaan pemurnian nikel ini juga menghadapi gugatan wanprestasi terpisah senilai Rp2,2 miliar dari PT Sys Petrolindo Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat menuntut pelunasan lima invoice dan meminta sita jaminan atas aset pabrik serta mesin smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author