Lodewyk Pusung Gugat Kejagung Terkait Status Tersangka Korupsi MBG

Share

Penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dilawan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi badan pangan tersebut.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Pihak pemohon menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut tidak berlandaskan prosedur yang benar. Melalui permohonan ini, Lodewyk menuding bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan oleh Kejaksaan Agung.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut," bunyi petitum Lodewyk dalam SIPP PN Jaksel.

Dalam permohonan resmi tersebut, pihak termohon yang digugat adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penanganan kasus korupsi MBG ini sebelumnya telah menetapkan total enam orang tersangka oleh pihak kejaksaan.

Selain Lodewyk, terdapat dua mantan pimpinan BGN lain yang terjerat, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan yayasan, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi dengan meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi syarat, mengatur titik SPPG, serta melakukan penggelembungan harga dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejaksaan Agung hingga saat ini dilaporkan masih melakukan penghitungan terhadap total kerugian negara yang ditimbulkan. Sidang perdana untuk perkara praperadilan ini dijadwalkan bakal digelar pada Senin (13/6/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author