Polres Brebes Tahan Sembilan Guru ASN Terkait Kasus Presensi Fiktif
Sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif pada Rabu (1/7/2026).
Penahanan ini dilakukan menyusul penyelidikan mendalam terhadap penggunaan aplikasi ilegal yang mampu memanipulasi kehadiran para pegawai tanpa harus berada di kantor. Kasus ini murni menyangkut pelanggaran disiplin berat dan kecurangan administrasi oleh abdi negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan laporan mengenai maraknya penggunaan aplikasi berbayar tersebut di kalangan pegawai pemerintahan setempat.
"Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)" kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan mengenai keberadaan aplikasi ini sebenarnya sudah mulai terendus oleh media sejak beberapa bulan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (29/4/2026), sistem tersebut sengaja dipasang di ponsel untuk menyiasati kewajiban kehadiran fisik.
Seorang guru ASN di wilayah tengah Brebes mengaku telah memanfaatkan kecurangan teknologi ini sejak tahun 2025 demi bisa meninggalkan tempat kerja tanpa terdeteksi sistem pemantau pemerintah.
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," kata guru itu saat ditemui di sebuah sekolah di wilayah tengah Brebes, Rabu (29/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran aplikasi ini sudah meluas di kalangan tenaga pendidik. Fleksibilitas untuk tetap dianggap hadir saat mengurus keperluan pribadi menjadi alasan utama popularitas peranti lunak ilegal tersebut.
"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," imbuhnya.
Praktik jual beli aplikasi ini dikonfirmasi oleh tenaga pendidik lain di Kecamatan Brebes yang sempat mendapatkan penawaran serupa dari rekan sejawatnya.
"Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," kata guru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.
Mekanisme perolehan aplikasi dilakukan dengan menghubungi nomor kontak tertentu dan membayar biaya aktivasi sebesar Rp 250 ribu per tahun via transfer bank. Pengguna kemudian menyetorkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi agar sistem koordinat absen jarak jauh bisa diaktifkan.
"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," kata dia.
Motivasi utama penggunaan aplikasi ini adalah untuk memanipulasi sistem di BKPSDMD Brebes yang secara otomatis memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika ASN terlambat atau tidak masuk kerja.
"Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," tuturnya.
Skala kasus ini ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal berdasarkan penyisiran internal yang dilakukan oleh pihak berwenang Kabupaten Brebes.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).