DJP Bebaskan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online Beromzet Rendah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan pedagang online beromzet di bawah Rp500 juta per tahun menyerahkan surat pernyataan ke marketplace agar terbebas dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (2/7/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi syarat utama agar platform digital tidak menarik pajak dari omzet pelaku usaha kecil. Mekanisme ini menyusul pemberlakuan aturan baru pemungutan pajak e-commerce yang telah berjalan sejak 1 Juli 2026.
Sistem penyerahan dokumen administrasi ini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan teknis setiap pengelola platform digital yang mengonfirmasi status wajib pajak terkait.
"Untuk mekanisme penyampaian surat pernyataan nantinya akan disesuaikan dengan sistem masing-masing marketplace. Tata cara penyampaian ditentukan oleh marketplace," kata Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Satu berkas surat pernyataan terikat langsung pada satu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan. Aturan ini mempermudah pelaku usaha yang mengelola lebih dari satu toko digital di platform yang sama.
"Satu surat pernyataan dibuat untuk satu wajib pajak atau satu NPWP/NIK, sehingga tidak perlu membuat surat terpisah untuk setiap toko. Namun, surat pernyataan tersebut tetap perlu disampaikan ke masing-masing marketplace tempat seller berjualan," terang Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Legalitas dan validitas data peredaran bruto yang dilaporkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mandiri dari pihak penjual. DJP tetap mengedepankan prinsip pengawasan berkala melalui sistem penilaian mandiri.
"Pada prinsipnya, tanggung jawab atas kebenaran informasi tetap berada pada seller yang menyampaikan surat pernyataan tersebut," ucap Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Kebijakan pemungutan pajak lewat pihak ketiga ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan mengubah skema penyetoran, bukan menambah objek pungutan baru.
"PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain disini platform digital yang menyediakan layanan transaksi," pungkas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Empat perusahaan e-commerce besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk secara resmi untuk mengintegrasikan sistem administrasi penarikan PPh Pasal 22 ini.