Menteri ESDM Izinkan Non-PNS Jabat Kepala Lemigas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menetapkan regulasi baru yang mengizinkan tenaga profesional non-pegawai negeri sipil untuk menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas sejak Juni 2026. Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lemigas yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 5 Tahu 2022 pada Pasal 23 dan Pasal 24. “Kepala sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) juga dapat dijabat oleh tenaga profesional nonpegawai negeri sipil sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 23 Ayat (4).
Regulasi baru ini juga mempertegas kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Lemigas yang berada di bawah keputusan menteri.
“Kepala, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi Pasal 24 aturan tersebut. Selain perubahan struktur organisasi, Lemigas sebagai Badan Layanan Umum kini memiliki kewenangan melakukan impor minyak mentah, liquified petroleum gas, dan bahan bakar minyak demi ketahanan energi nasional.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026). Kewenangan impor bagi BLU sektor energi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang diutamakan untuk pelaksanaan kesepakatan kerja sama antarpemerintah.
“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3). Menteri ESDM memiliki diskresi untuk menugaskan BLU melakukan impor di luar kerja sama bilateral demi menjaga cadangan energi. “Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).
Pemerintah juga memperbolehkan penyimpanan komoditas migas impor tersebut pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Pusat Logistik Berikat.
“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9. Aturan ini memberikan fleksibilitas pengadaan komoditas energi impor dalam kondisi mendesak termasuk penyesuaian harga kontrak akibat gangguan pasokan atau geopolitik global. “Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Lemigas bertindak sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian ESDM dengan berbagai layanan pengujian, sertifikasi, hingga bantuan tenaga ahli bidang migas.