Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026, berdasarkan pantauan pada Kamis (2/7). Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaparkan detail gugatan mengenai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Melalui permohonan tersebut, pemohon mengajukan sejumlah tuntutan hukum agar proses hukum yang menjeratnya dibatalkan sepenuhnya. "Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Pihak pemohon juga mempermasalahkan keabsahan rangkaian penyidikan korupsi yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa tersebut. "Dan oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai penutup dari draf permohonannya, pemohon menyerahkan keputusan akhir kepada kebijakan hakim tunggal yang memeriksa perkara. "Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis SIPP PN Jakarta Selatan. Di sisi lain, terdapat perbedaan redaksi mengenai substansi perkara yang tertera dalam pelaporan digital pengadilan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan via CNN Indonesia.
Langkah perlawanan hukum ini ditempuh oleh pemohon karena menilai adanya kejanggalan administratif saat penangkapan oleh penyidik. "Diduga saat penangkapan beliau tidak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan," ujar OC Kaligis, Kuasa Hukum Lodewyk Pusung. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa perkara ini melibatkan pengaturan sepihak dalam penentuan mitra pengelola dapur program gizi.
"Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan dana anggaran dalam proyek pengadaan sarana penunjang operasional. "Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan beberapa pihak swasta atas dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.