KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap Mobil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan mobil mewah, berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Rabu (1/7/2026).
Suhardiman diduga menerima mobil Land Cruiser dari Zulkarnain demi memuluskan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Lembaga antirasuah juga menduga sang bupati pernah menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing pada tahun 2021 lalu.
Pemberian mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta tersebut dibeli secara kredit oleh Zulkarnain demi menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing dengan dibantu Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Transaksi haram ini diduga memuluskan langkah Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada 2022, serta proyek senilai lebih dari Rp 966 juta pada periode 2025 dan 2026.
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa pembelian mobil Land Cruiser seharga Rp 2,05 miliar untuk suap jabatan Sekda juga dicicil secara kredit selama lima tahun demi mengunci posisi jabatan Zulkarnain selama masa kepemimpinan bupati.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.
Suhardiman diduga berupaya melenyapkan jejak kejahatan dengan menjual mobil Land Cruiser tersebut ke sebuah showroom milik pihak swasta bernama Suwito karena merasa sedang diintai oleh petugas.
"Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," terang Taufik.
Aparat penegak hukum berhasil mengamankan Suwito dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (29/6), serta menyita alat bukti elektronik pembayaran cicilan kendaraan roda empat tersebut.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.
Penyidik KPK kini tengah menelisik kepemilikan barang bukti elektronik transaksi cicilan mobil mewah tipe SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diserahkan sebagai instrumen suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman.
"Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujar Taufik.
Selain perkara suap jabatan, KPK menemukan indikasi pemerasan terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Daerah Kuansing.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata Taufik.