Polres Brebes Menahan Sembilan Guru ASN Terkait Kasus Presensi Fiktif

Share

Polres Brebes menetapkan dan menahan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif ilegal. Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan kejanggalan dalam sistem absensi elektronik, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (1/7/2026). Pihak berwajib segera merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim gabungan dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Brebes untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konfrensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Kesembilan oknum guru yang terlibat dalam praktik culas tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ungkap Lilik.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbukti membagi peran secara terstruktur, mulai dari pembuatan aplikasi ilegal, penyediaan rekening penampung uang penjualan, hingga pengedaran dan penggunaan aplikasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author